Di Omnibus Law, Pajak Penghasilan Badan Dipangkas Jadi 20 Persen

7 Februari 2020 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk mendorong perekonomian. Adapun rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima kumparan, pemerintah memang berencana untuk menurunkan tarif PPh Badan menjadi 20 persen secara bertahap hingga 2023. Adapun saat ini tarif PPh Badan sebesar 25 persen.
“Jadi kami mencari pajak dengan cara memperluas basis pajak dan dorong ekonomi, dengan mempersiapkan kerangka regulasi yang baru. Gambarannya Omni ini didesain untuk dorong dan meningkatkan perekonomian, yang sederhana penurunan tarif pajak PPh Badan,” ujar Suryo di hadapan ribuan pengusaha dalam Business Gathering di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2).
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Suryo melanjutkan, sambil menunggu Omnibus Law Perpajakan disahkan, mulai awal tahun ini otoritas pajak akan fokus untuk memperluas basis pajak. Tak hanya itu, pihaknya juga terus memanfaatkan teknologi demi mendorong penerimaan.
ADVERTISEMENT
“Kami bicara pelayanan lebih mudah otomatisasi, kami ingin IT secepat mungkin, jadi termasuk bagaiamana cara kita memberikan layanan semakin otomatis, semakin kurang kontak petugas pajak dengan wajib pajak,” jelasnya.
Untuk 2020, Suryo juga akan terus membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru untuk memperkuat basis pajak. Dengan langkah ini, Suryo menuturkan, setidaknya 80 persen dari penerimaan pajak bisa diamankan dengan penambahan KPP Madya, sedangkan KPP Pratama akan diarahkan secara kewilayahan.
“KPP Madya itu akan kami kawal sendiri dan akan kami tambah kantor. Harapannya pengawasan lebih spesifik dan pelayanan memenuhi standarisasi. KPP Pratama akan kami kelola dengan sistem kewilayahan, ini coba kami sisir,” tambahnya.
Dalam APBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.642,57 triliun, tumbuh 4,12 persen dari target 2019.
ADVERTISEMENT