Di PPKM Darurat Luhut Pastikan Mal Tetap Buka, Jam Operasi Dipersingkat

30 Juni 2021 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mal. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM Darurat untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Penunjukan sebagai pemegang komando kebijakan rem mendadak ini dibenarkan oleh Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," jelas Jodi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Menurut Jodi, saat ini pemerintah masih membuat formulasi tindakan pengetatan yang akan diambil. Sehingga ia meminta masyarakat buat menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan secepatnya.
Jodi pun meminta agar masyarakat tidak panik dengan beredarnya kabar melalui pesan singkat. Di mana salah satu isinya menyebut bakal ditutupnya mal dan pusat perbelanjaan 100 persen.
Ilustrasi belanja di supermarket. Foto: Dok. Istimewa
Dia pun mengingatkan agar masyarakat lebih menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk juga imbauan untuk melakukan vaksinasi bagi yang sehat dan belum mendapatkan dosis vaksin.
ADVERTISEMENT
Menurut Jodi, pusat perbelanjaan seperti supermarket, mal, serta sektor-sektor esensial masih akan tetap beroperasi selama diberlakukannya PPKM Darurat.
"Beroperasi dengan jam operasional dipersingkat dan prokes yang ketat. Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup Whatsapp," tutur Jodi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah dan pemerintah pusat telah menyiapkan rencana pemberlakukan PPKM Darurat. Langkah mitigasi superketat ini direncanakan bakal berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 2 pekan ke depan.
Sementara itu Ketua Satgas COVID-19, Ganip Warsito, sebelumnya menyatakan akan mengubah sejumlah aturan di PPKM Mikro. Termasuk soal aturan di perkantoran, serta jam operasi restoran dan supermarket serta mal.
"Contohnya, pelaksanaan kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah berstatus zona orange. Sektor operasional seperti mal bisa sampai jam 17.00, restoran cuma take away dan beroperasi sampai 21.00," kata Ganip Warsito dalam diskusi virtual, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT