Di Sidang MK, Airlangga Pastikan UU Cipta Kerja Tak Langgar Hak Konstitusional

17 Juni 2021 11:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak menghalangi hak konstitusional dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan lainnya. Omnibus Law UU Cipta Kerja justru dinilai akan memperluas penyerapan tenaga kerja dan memberikan kemudahan berusaha.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa landasan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan hak-hak. Bahkan dalam pembahasannya pemerintah juga mengundang partisipasi publik.
"Para pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan undang-undang cipta kerja telah melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, menurut pemerintah sangat tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata Airlangga dalam Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang disiarkan secara daring, Kamis (17/6).
“Para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengatakan, transformasi ekonomi di Indonesia belum berjalan optimal untuk menciptakan lapangan kerja. Sementara untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja menghadapi berbagai tantangan yang tak mudah.
Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 133,56 juta. Angka ini terdiri dari 89,96 juta orang pekerja penuh sedangkan 28,41 juta kerja paruh waktu. Selanjutnya 8,14 juta orang setengah menganggur dan 7,05 juta orang pengangguran.
“Dengan demikian, terdapat 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh atau 32,6 persen dari angkatan kerja. Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja," jelas dia.
Seorang pekerja berjalan di lokasi konstruksi saat senja di Jakarta. Foto: REUTERS / Willy Kurniawan
Tak hanya itu, sisi produktivitas tenaga kerja Indonesia juga tercatat masih rendah, yang tercermin dari sisi jenjang pendidikan. Data BPS per November 2019 juga mencatat jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendidikan SMP atau sederajat sebanyak 64,06 persen, hanya 26,69 persen yang tamat SMA atau sederajat, dan 9,26 persen perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
“Hal ini perlu upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung kondisi tersebut," kata Airlangga.
Selanjutnya, sektor UMKM yang memiliki kontribusi 61,07 persen terhadap PDB mampu menyerap tenaga kerja 97 persen dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan baik . Sebab, sebanyak 98,68 persen dari usaha mikro merupakan usaha informal dengan produktivitas yang sangat rendah.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, maka pemerintah meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk dapatkan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan
2. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing
3. Menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya
ADVERTISEMENT
4. Menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.