Di UU Cipta Kerja, Karyawan Kontrak Kena PHK Dapat Pesangon

13 Desember 2020 18:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Kabar baik untuk para karyawan, aturan turunan UU Cipta Kerja kini memuat ketentuan soal adanya pemberian pesangon bagi pekerja kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, membenarkan adanya beleid tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan hal yang baru dan belum diatur sebelumnya oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam draf RPP, PKWT yang di-PHK di tengah jalan, tetap dia akan mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa dia bekerja," ujar Anwar kepada kumparan, Minggu (13/12).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Siti Junaedah, menjelaskan lebih lanjut mengenai pemberian uang ganti rugi tersebut. Menurut Siti, pemberian jaminan ini dibagi ke dalam dua bentuk, yakni uang pesangon untuk PKWTT dan kompensasi untuk PKWT.
ADVERTISEMENT
"Untuk PKWT setelah selesai bekerja maka akan mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja. Klau PKWTT mendapatkan uang pesangon," jelas Siti.
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Dalam bagian kedua draf RPP tersebut, tertulis aturan mengenai Hak Akibat PHK. Di mana pasal 36 mewajibkan pengusaha untuk membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak bagi pekerja berstatus kontrak yang kena PHK.
Adapun besaran uang pesangon, menyesuaikan lama masa kerja yang telah dijalani karyawan. Mulai dari 1 bulan upah untuk pekerja kurang dari setahun, hingga maksimal 9 bulan upah untuk mereka yang telah bekerja paling tidak 8 tahun.