Di UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Korban PHK Mudah Dapat Pekerjaan Baru

7 Oktober 2020 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah membentuk program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi para korban PHK. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada tiga jenis manfaat yang dalam program JKP. Yaitu uang tunai atau cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja.
“Ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK, maka dia membutuhkan sangu atau pesangon berupa cash benefit. Dan paling penting ketika dia di-PHK, membutuhkan skill baru, maka diberikan reskilling, upskilling,” kata Ida saat konferensi pers, Rabu (7/10).
Ida memastikan dengan adanya JKP di UU Cipta Kerja itu, korban PHK akan semakin mudah untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang dimanage pemerintah. Sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelasnya.
ilustrasi PHK Foto: Shutterstock
Aturan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan itu tertuang dalam klaster ketenagakerjaan Bagian Ketujuh Pasal 46A. Program jaminan kehilangan pekerjaan ini diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.
Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya pekerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.