Di UU Cipta Kerja, Pengusaha Batu Bara yang Lakukan Hilirisasi Bebas Royalti

11 Oktober 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengawasi bongkar muat batu bara ke dalam truk. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
Pengusaha batu bara di dalam negeri mendapatkan keistimewaan di UU Cipta Kerja. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar royalti ke negara.
ADVERTISEMENT
Insentif ini diberikan bagi pengusaha yang melakukan peningkatkan nilai tambah atau melakukan hilirisasi batu bara. Adapun peningkatan nilai tambah yang dimaksud tidak disebutkan dalam UU sapu jagat ini, melainkan dalam aturan turunan.
"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen)," demikian ketentuan Pasal 128A dikutip kumparan, Minggu (11/10).
Perlakuan istimewa kepada pengusaha batu bara berupa pembebasan royalti ini sudah ramai sejak awal tahun ini, saat draf omnibus law UU Cipta Kerja ini belum diserahkan ke DPR. Kala itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengamini pembebasan royalti tersebut.
"(Insentif) Royalti juga ada. Iya dong (dikurangi)," kata dia saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Pembebasan pajak royalti tersebut rencananya diberikan kepada perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seperti mengolah batu bara menjadi dimethil ether (DME) alias gasifikasi batubara. DME dapat menggantikan LPG yang selama ini masih diimpor.
ADVERTISEMENT
Perusahaan tambang batu bara yang akan mencicipi keringanan itu adalah mereka yang memegang kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, royalti nol persen hanya didapatkan untuk pengusaha batu bara yang membangun pabrik di Indonesia.
"Kalau bikin pabrik, maka dia tidak harus bayar royalti. Jadi volumenya tergantung pabrik. Misalnya dimethyl ether (DME), bahan baku untuk DME tidak menjadi objek royalti," ujar Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).
Dia pun menegaskan, jika perusahaan tambang batu bara itu tidak memiliki pabrik, maka tetap akan membayar royalti ke negara yang sebesar rata-rata 13,5 persen.
"Hanya kalau bikin pabrik. Kalau tidak bikin pabrik dia tidak nol. Itu namanya fasilitas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Jika pembebasan royalti untuk perusahaan tambang batu bara disetujui, maka setoran ke negara bakal berkurang. Sementara selama ini Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari batu bara mencapai puluhan triliun rupiah.
Pada 2018 saja, PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 50 triliun yang sekitar 80 persen di antaranya berasal dari setoran pengusaha batu bara. Jika royalti ini dikurangi atau bahkan dinolkan, artinya pendapatan negara terpangkas.