Di UU Cipta Kerja, Pengusaha Umrah yang Tawarkan Harga Murah Wajib Lapor Menag

4 Januari 2021 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaaah melaksanakan salat Shubuh berjamaah dengan menerapkan social distancing saat melaksanakan umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto:  Kantor Pers Saudi/via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Jemaaah melaksanakan salat Shubuh berjamaah dengan menerapkan social distancing saat melaksanakan umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Kantor Pers Saudi/via REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja untuk klaster penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
ADVERTISEMENT
Regulasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah.
Salah satu beleid terbaru dalam RPP tersebut, yakni adanya referensi biaya perjalanan umrah yang diatur oleh pemerintah. Aturan tersebut tertulis dalam bagian keempat mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
"Menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menyusun harga paket umrah," bunyi ayat pertama Pasal 85 RPP tersebut, dikutip kumparan, Senin (4/1).
Umrah tahap kedua dimulai Minggu (18/10/2020) dengan jumlah 15 ribu jemaah/hari. Foto: Dok. gph.gov.sa
Selanjutnya, di dalam pasal tersebut juga diatur bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU, wajib melaporkan kepada Menteri Agama (Menag) jika menetapkan harga di bawah referensi.
Adapun ayat ketiga pasal tersebut, menegaskan ketentuan penyusunan harga paket umrah di bawah referensi harus tetap memenuhi standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
ADVERTISEMENT
"PPIU menetapkan harga paket umrah berdasarkan paket layanan yang ditawarkan kepada jemaah," bunyi ayat keempat dalam pasal tersebut.