Diancam Penagih Utang dari Fintech? Segera Lapor Polisi

12 Februari 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban Pinjaman Online. Foto:  Fauzan Dwi Anangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban Pinjaman Online. Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang mendapat ancaman terkait pinjaman online bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sebab ranah ancaman atau kekerasan yang mengganggu konsumen sudah merupakan ranah pidana.
ADVERTISEMENT
OJK sendiri hanya akan memproses perusahaan pinjaman online atau teknologi keuangan (fintech) lending yang telah terdaftar maupun berizin. Adapun hingga saat ini, hanya 88 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
"Untuk ancaman bisa langsung melapor yang berwajib untuk tindak lanjut," ujar Direktur Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri kepada kumparan, Selasa (12/2).
Namun Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomang L Tobing sebelumnya mengatakan, jika laporan tersebut terkait fintech ilegal, maka hal tersebut bisa dilaporkan ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Nantinya, OJK akan langsung memproses dan melakukan tindakan pemblokiran seraya menyebar informasi ke masyarakat luas soal adanya fintech lending ilegal tersebut.
Laporan mengenai fintech lending ilegal bisa langsung disampaikan melalui Call Center OJK di 157.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau ada laporan ada fintech ilegal, kami akan lakukan tindakan pemblokiran atau informasi ke masyarakat bahwa ada fintech ilegal itu," katanya.
Tomang pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam melakukan pinjaman online. Masyarakat diharapkan meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
"Sebaiknya masyarakat meminjam sesuai kemampuannya. Hingga tak terjadi tunggakan dan berakhir pada penagihan yang tak beretika," tambahnya.