Dibayangi PPKM Darurat, Saham Pusat Perbelanjaan hingga Kafe Bergerak Variatif

1 Juli 2021 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menabung saham untuk masa tua. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menabung saham untuk masa tua. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Saham emiten ritel pengelola pusat perbelanjaan hingga restoran terpantau bergerak variatif pada perdagangan sesi I, Kamis (1/7). Pergerakan tersebut terjadi di tengah adanya sentimen negatif soal pemerintah yang berencana menerapkan PPKM Darurat seiring melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saham pengelola Alfamart, Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) terpantau naik 80 persen ke harga Rp 1.260. Sementara saham emiten pengelola Matahari, Matahari Department Store (LPPF) terpantau turun 0,77 persen ke level Rp 1.940. Sebaliknya, saham emiten pengelola Hypermart, Matahari Putra Prima (MPPA) terpantau menguat 2,37 persen ke level Rp 1.080. Sedangkan saham pengelola Ramayana, Ramayana Lestari Sentosa (RALS) justru terpantau melemah 1,48 persen menjadi Rp 665 per saham. Sedikit berbeda, saham ritel gaya hidup Mitra Adi Perkasa (MAPI) justru terpantau stagnan di harga Rp 625.
Gelaran diskon di Ramayana Department Store. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Begitu juga dengan ritel pengelola restoran dan cafe, harga saham di sesi I perdagangan hari ini juga terpantau beragam. Saham pemegang hak waralaba Pizza Hut, Sarimelati Kencana (PZZA) bergerak menguat 1,47 persen ke harga Rp 690. Sementara itu saham pemegang hak waralaba KFC Indonesia, Fast Food Indonesia (FAST) terpantau stagnan di level Rp 1.000. Kemudian saham restoran The Duck King, Jaya Bersama Indo (DUCK) terpantau melemah 3,1 persen ke harga Rp 125. Begitu juga dengan emiten kafe MAP Boga Adiperkasa (MAPB) melemah 1,14 persen ke harga Rp 1.300.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, penerapan PPKM Darurat ini akan sangat berdampak pada bisnis ritel termasuk pusat perbelanjaan dan restoran.
Adapun operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara itu pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.