news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Didenda Rp 30 Miliar oleh KPPU, Grab Akan Banding

3 Juli 2020 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan mobil panggilan GrabCar dari Grab. Foto: REUTERS/Edgar Su
zoom-in-whitePerbesar
Layanan mobil panggilan GrabCar dari Grab. Foto: REUTERS/Edgar Su
ADVERTISEMENT
PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dijatuhi sanksi denda Rp 30 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Selain Grab, dalam perkara ini KPPU juga menghukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dengan total denda Rp 19 miliar.
Juru Bicara Grab Indonesia merasa perusahaan telah menghormati dan mengikuti semua proses persidangan yang digelar KPPU. Namun, keputusan yang diambil KPPU dianggap tidak sesuai.
“Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” kata Juru Bicara Grab Indonesia berdasarkan keterangan resmi, Jumat (3/7).
Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI. Apalagi sampai menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Grab menganggap kerja sama ini dibentuk dengan tujuan untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.
ADVERTISEMENT
Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan. Namun, memang ada mitra yang tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.
“Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya,” ujar Juru Bicara Grab Indonesia.
Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Grab menjelaskan dalam sistem pemesanan juga didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik.
Penghargaan juga diberikan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang. Grab menuturkan sistem penghargaan tersebut akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.
Ilustrasi aplikasi Grab. Foto: Shutterstock
Selain itu, Grab menegaskan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal-hal tersebut, Grab merasa tuduhan yang diputuskan KPPU tidak berdasar. Sehingga perusahaan memastikan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan atau sanksi yang diberikan.
“Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
***
Saksikan video menarik di bawah ini: