Diduga Jual HP Ilegal, Putra Siregar Sudah Diintai Bea Cukai Sejak 2019

28 Juli 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saaih Halilintar bersama pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@pst0re
zoom-in-whitePerbesar
Saaih Halilintar bersama pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@pst0re
ADVERTISEMENT
Bea Cukai kanwil DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran perdagangan smartphone ilegal milik PS Store. PS Store merupakan salah satu penjual smartphone terkenal terkenal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai kanwil DKI Jakarta, Ricky M Hanafie menjelaskan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak tahun 2019. Lalu pada 23 Juli 2020 kemarin, Pemilik PS Store, Putra Siregar telah resmi sebagai tersangka.
“Iya (Putra Siregar) yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa HP ilegal,” katanya kepada kumparan, Selasa (28/7).
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. Total 190 unit hp. Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol COVID-19,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ricky menuturkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Tersangka berinisial PS atau Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti, lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Anji bersama pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@pst0re
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 50.000.0000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusut dugaan kasus jual beli handphone secara ilegal di wilayah Jakarta Timur. Kasus ini menjerat seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS), yang disebut-sebut sebagai pemilik gerai handphone PS Store di Condet. PS pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kepabeanan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Kamis (23/7). Dalam waktu dekat, kasus dugaan peredaran barang ilegal itu akan segera disidang.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadministrasi ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," katanya kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.