news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diduga Punya Harta Tak Wajar, 352 PNS Kemenkeu Kena Hukuman Disiplin

11 Maret 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sebanyak 352 PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapatkan hukuman disiplin. Hukuman itu merupakan tindak lanjut dari laporan kekayaan tak wajar oleh Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
Laporan PPATK tersebut merupakan hasil laporan periode 2007-2023, di mana ada 266 surat atau data, dan melibatkan 964 pegawai Kemenkeu. Laporan itu diserahkan PPATK ke Sri Mulyani.
"Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3).
Sri Mulyani menjelaskan hukuman disiplin ini mengacu pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pertama, hukuman disiplin itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sri Mulyani. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
"Itu hukuman yang terberat yang ada di dalam PP 94/2021. Kalau kita merasa hukuman itu tak terlalu berat, saya sampaikan ke Pak Mahfud (Menko Polhukam), apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman seperti itu dianggap sesuai atau tidak. Tapi kami harus laksanakan sesuai UU ASN dan peraturan mengenai PNS disiplin PNS yaitu PP 94/2021," tutur Sri Mulyani.