Didukung Kementerian Erick Thohir, Freeport Minta Insentif untuk Proyek Smelter

31 Agustus 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pematangan lahan yang akan jadi lokasi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. Foto: Dok. PT Freeport Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Pematangan lahan yang akan jadi lokasi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. Foto: Dok. PT Freeport Indonesia
ADVERTISEMENT
PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta insentif ke pemerintah untuk proyek smelter tembaga yang digarap di Gresik, Jawa Timur. Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir sudah mengirim surat ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk mengusulkan keringanan pajak dan jenis insentif lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan CEO Grup MIND ID Orias Petrus Meodak yang merupakan induk dari PTFI dalam Holding BUMN Pertambangan. Dia berharap ada keringanan yang diberikan pemerintah seperti relaksasi pajak barang impor untuk kebutuhan proyek.
"Kementerian BUMN sudah membantu untuk bersurat, dukung adanya insentif khusus untuk pembangunan smelter Freeport. Ini semua berjalan baik tapi memang perlu insentif khusus," kata dia dalam paparan kinerja semester I 2021, Selasa (31/8).
Dirut PT Inalum (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moedak. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Orias mengungkapkan alasan PTFI meminta insentif karena proyek smelter ini sebenarnya hanya memiliki nilai tambah yang rendah, yaitu 5 persen. Sementara pemurnian untuk komoditas lain di bawah MIND ID seperti nikel punya nilai tambah 27 persen, timah 40 persen, dan besi yang lebih besar lagi nilai tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Orias menilai kebijakan pemerintah yang tidak memberikan insentif di proyek smelter ini tidak adil. Alasannya karena pembangunan smelter ini merupakan proyek baru, namun di bawah perusahaan lama yaitu PTFI. Sementara biasanya yang mendapatkan insentif berlaku bagi perusahaan baru.
"Smelter ini proyek baru tapi merugi, masuk dalam perusahaan lama di bawah Freeport. Dia enggak dikasih insentif karena enggak di bawah perusahaan yang berdiri sendiri. Nah ini kan kurang fair. Kita butuh pengecualian, kalau enggak ini kan sesuatu yang rugi padahal rugi dalam rangka taat aturan," kata Orias.
Rugi dalam rangka taat aturan yang dimaksud Orias adalah pembangunan smelter bersifat wajib bagi Freeport sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati dengan pemerintah. Targetnya harus selesai 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pembangunan smelter dalam 5 tahun merupakan salah satu syarat yang harus dijalankan Freeport agar mendapat perpanjangan izin dalam bentuk IUPK. Hal ini disepakati sejak 2018 lalu.