Digantung DPR 7 Tahun, RUU Migas Bakal Dibahas Lagi Pertengahan 2021

13 November 2020 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ladang minyak Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ladang minyak Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Setelah menggantung selama 7 tahun, DPR RI menyatakan akan membahas Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) pada pertengahan 2021. Pembahasan RUU ini akan simultan dilakukan bersamaan dengan penyelesaian RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut, pihaknya akan berkirim surat ke Badan Legislatif terkait rencana pembahasan RUU Migas pertengahan tahun depan. Dia berjanji, RUU ini akan tuntas di periode kepemimpinannya.
"Jadi, Insyaallah akan segera dimulai pertengahan tahun depan ini secara simultan. Nanti pertengahan 2021, sudah masuk ke RUU Migas dan mekanisme yang sama akan kita jalankan (seperti RUU EBT)," kata dia Sugeng dalam diskusi Bimasena 'Sewindu Keputusan MK Pembubaran BP Migas' secara virtual, Jumat (13/11).
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Mekanisme yang dimaksud Sugeng adalah sosialisasi ke kampus-kampus, pelaku usaha sektor migas, dan masyarakat terkait, ketika draf RUU Migas ini sudah rampung. Karena itu, dia butuh dukungan semua pihak untuk menuntaskan RUU ini.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian RUU Migas di DPR terus molor dari waktu yang dijanjikan. Padahal, RUU ini sudah masuk prolegnas sejak masa kerja DPR RI periode 2014-2019 tapi hingga sekarang masih menggantung di meja DPR selama tujuh tahun setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.
Sugeng menuturkan, tidak selesainya RUU Migas pada periode DPR RI 2014-2019 karena saat itu pemerintah tidak melampirkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang dibutuhkan untuk melakukan revisi. Kata Sugeng, RUU Migas ini harus segera rampung agar ada kepastian bagi masa depan industri migas nasional, jadi tidak ada alasan produk hukum ini gagal diselesaikan hanya karena terkendala COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Presiden (Jokowi) sudah membalas dalam surpresnya, termasuk dari kementerian lain, tapi tidak melampirkan DIM. Itu lah yang jadi problem sehingga sampai terjadi pergantian periode DPR (belum selesai juga)," ujarnya.