Digugat Nasabah Sendiri Gara-gara Blokir Rekening Rp 3,4 M, Ini Tanggapan BRI

4 Mei 2021 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank BRI. Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank BRI. Foto: BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI digugat nasabahnya sendiri yaitu Siti Bariyah ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan dilayangkan Siti karena 4 rekeningnya senilai Rp 3,4 miliar diblokir BRI.
ADVERTISEMENT
Tak hanya BRI, Siti yang berprofesi sebagai tukang rias di Boyolali, Jawa Tengah ini juga menggugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, dan Bank Indonesia dengan nomor perkara: 133/Pdt.G/2021/PN Smg dalam perkara yang sama.
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan dalam setiap pemblokiran rekening nasabah, BRI berpedoman pada ketentuan pemblokiran rekening yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
"Pemblokiran dapat dilakukan atas permintaan pemilik rekening (nasabah) atau atas permintaan Aparat Penegak Hukum dan atau Regulator yang diberikan kewenangan khusus oleh UU," katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (4/5).
Corporate Secretary BRI yang baru, Aestika Oryza Gunarto. Foto: BRI
Menurutnya, BRI berkomitmen untuk terus menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) secara ketat untuk mencegah adanya praktik-praktik tindak pidana pencucian uang di lapangan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kuasa hukum Siti Bariyah, Yosep Parera mengatakan, pemblokiran rekening kliennya terjadi karena Siti dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus cukai palsu yang menjerat kakak lelaki Bariyah berinisial BK.
"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," ujar Yosep di kantornya, Rabu (28/4).
Selain tudingan yang tidak beralasan itu, lanjut dia, penutupan rekening hanya bisa dilakukan selama 30 hari, untuk mengetahui ada tidaknya temuan alat bukti dalam sebuah perkara. Menurutnya, pemblokiran ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum kepada masyarakat kecil.
"Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer dari BK ke penggugat yang mengindikasikan adanya hasil dari TPPU," tegas dia.
ADVERTISEMENT