Digugat Pailit, MNC Media Bantah Punya Utang ke Perusahaan Korsel KT Corporation

4 Agustus 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MNC Tower. Foto: Youtube/One Glove TV
zoom-in-whitePerbesar
MNC Tower. Foto: Youtube/One Glove TV
ADVERTISEMENT
PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan (Korsel). Gugatan permohonan pailit itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Adapun PT Global Mediacom Tbk atau yang lebih dikenal dengan MNC Media merupakan perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe menjabat sebagai executive chairman di perusahaan itu.
Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukum ditanggung Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban yaitu membayar utangnya.
Merespons hal tersebut, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi membantah perseroan memiliki sejumlah utang kepada KT Corporation.
“Tidak ada utang Mediacom ke KT Corporation,” ungkap Taufik kepada kumparan, Selasa (4/8).
Merasa tidak punya utang, Global Mediacom menilai KT Corporation sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, Taufik mengatakan pihaknya bakal menggugat balik KT Corporation ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
“Betul (akan menggugat balik) karena ini pencemaran nama baik,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik memastikan pihak Global Mediacom akan tetap hadir dalam sidang pertama atas perkara ini yang dijadwalkan akan digelar pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB mendatang. Taufik mengatakan pihaknya bahkan tengah menunjuk kuasa hukum atas perkara ini.
“Pasti hadir (sidang perdana). (Kuasa hukum) dalam proses penunjukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, KT Corporation merasa bahwa MNC Media berutang kepada perusahaan itu. Namun MNC Media menyebut, dasar utang berupa tagihan itu sudah dibatalkan. MNC Media bahkan menyebutkan bahwa ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu.