Digugat Pailit oleh Perusahaan Korsel, Ini Penjelasan MNC Media

2 Agustus 2020 19:04 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Executive Chairman MNC Media, Hary Tanoe. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Executive Chairman MNC Media, Hary Tanoe. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Perusahaan asal Korsel, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacomm Tbk (BMTR) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Adapun PT Global Mediacomm Tbk atau yang lebih dikenal dengan MNC Media merupakan milik Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe menjabat executive chairman di perusahaan itu.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor register 33/ Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dilakukan pada 28 Juli 2020.
Dalam kasus ini, KT Corporation merasa MNC Media berutang kepada perusahaan itu. Namun MNC Media menyebut, dasar utang berupa tagihan itu sudah dibatalkan. Kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu.
MNC Tower Foto: Youtube One Glove TV
Berikut tanggapan dari MNC Media:
1. Bahwa permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
2. Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.   
3. Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
4. Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
5. Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak pepolisian.
Demikianlah press release ini kami sampaikan guna meluruskan permasalahan yang sebenarnya sekaligus pemberitaan yang menyesatkan.
Christophorus Taufik
Direktur, Chief Legal Counsel - PT Global Mediacom Tbk
***
Saksikan video menarik di bawah ini.