Dilaporkan Polisi, Bos Jiwasraya Dibela BUMN

25 Februari 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko hadiri rapat Panja Jiwasraya. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko hadiri rapat Panja Jiwasraya. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Hexana saat dikonfirmasi pun enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pelaporan dirinya. Usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Hexana tampak terburu-buru memberikan keterangan kepada media.
“Kalau soal itu no comment,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pihaknya sudah mengetahui laporan tersebut dan siap memberikan bantuan kepada Bos Jiwasraya itu.
"Jadi kita tetap support Pak Hexana dalam hal ini," kata Arya.
Dia melanjutkan, mengenai kerugian negara Rp 13 triliun itu merupakan salah kutip. Menurutnya, Hexana belum memberikan pernyataan secara pasti mengenai hal tersebut.
“Oh saya sudah lihat dan hak jawab Pak Hexana ke dua media, ada salah kutip saja. Kita lihat memang beliau belum pernah bicara seperti itu. Kita support lah. Enggak masalah akan kita support. Tapi kan kita tahu permasalahan bukan seperti itu," jelasnya.
Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, di Kejagung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengatakan Hexana dinilai memfitnah kliennya. Hal itu terjadi saat Hexana melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Karena beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 triliun lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro," kata Muchtar di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (24/2).
"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami. Karena tidak seperti itu," ujar dia.