Dilarang Jualan Akibat PPKM Darurat, Tukang Kopi Dibayari Denda oleh Anggota DPR

16 Juli 2021 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedagang kopi keliling dengan pembeli ditengah pandemi virus corona. Foto:  ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang kopi keliling dengan pembeli ditengah pandemi virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat sangat berdampak pada kehidupan masyarakat kelas bawah yang bekerja harian, salah satunya adalah Wini Amelia, seorang ibu yang berprofesi sebagai penjual kopi saset.
ADVERTISEMENT
Ia biasa berjualan di halaman stasiun kereta api, Purwakarta. Di masa PPKM Darurat ini, Wini terjaring operasi razia PPKM saat berjualan dan pengadilan menjatuhi hukuman denda Rp 150 ribu.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bertemu dengan Wini yang sedang dalam kondisi hamil pada Rabu (14/7) malam. Sambil menangis, Wini menceritakan apa yang dialaminya pada Dedi.
"Menurut pengakuannya, akibat terjaring operasi PPKM, dia harus membayar denda pengadilan sebesar Rp 150 ribu. Ibu Wini bisa saja membayar, akan tetapi dengan risiko tidak punya modal lagi untuk berjualan dan untuk makan sehari-hari. Karena jumlah uang denda itu baginya sangat besar," tutur Dedi dalam akun Instagramnya seperti dikutip kumparan, Jumat (16/7).
"Saya katakan kepada Ibu Wini, bahwa petugas lapangan sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru. Oleh karena, langkah mereka adalah dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19," Dedi menambahkan.
Dedi Mulyadi. Foto: kumparan
Akan tetapi, Dedi melanjutkan, di sisi lain nasib orang seperti Ibu Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan.
ADVERTISEMENT
"Aturan hukum harus tetap ditegakkan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan," ucap Dedi.

Dedi Mulyadi Bayarkan Denda untuk Pedagang Kena Razia PPKM Darurat

Untuk membantu para pedagang kecil yang didenda saat razia PPKM Darurat, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu mengaku menitipkan uang Rp 15 juta ke pengadilan negeri. Namun, pengadilan mengembalikan uang tersebut karena tidak memiliki kewenangan menerima dana denda titipan untuk tindak pidana ringan.
"Selanjutnya, saya serahkan uang tersebut kepada advokat Aa Ojat Sudrajat. Beliau hadir sebagai ketua tim pembela para pedagang kecil yang terjaring operasi razia PPKM dan tidak memiliki uang untuk membayar denda," ujar Dedi.
Jika ada pedagang yang terjaring, denda itu bisa langsung dibayarkan. "Ini merupakan ikhtiar kita agar hukum tetap tegak akan tetapi juga rakyat terlindungi karena rasa keadilan yang tercipta," tutupnya.
ADVERTISEMENT