Diminta Erick Thohir Merger, Perum Perindo Siap Ganti Status Jadi PT

17 Februari 2021 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir.  Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perum menjadi Persero. Hal ini dilakukan karena Menteri BUMN Erick Thohir menggabungkan Perindo dengan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus menjadi satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Rencana aksi korporasi itu tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, termasuk sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
“Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," kata Boyke dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2).
Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan. Di antaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.
Perum Perindo cabang karawang panen 60 ton udang, Jumat (21/9/2018). Foto: Dok. Perum Perindo
Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo. Perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya di sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.
ADVERTISEMENT
Boyke menambahkan, rencana perubahan badan hukum dari Perum ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo- Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Boyke menyebut, Perindo akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret 2021. Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP.
Selain status hukum Perindo, dari sisi permodalan ikut berubah. Modal Perindo yang semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B.
ADVERTISEMENT
"Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek komersial untuk meningkatkan laba Perindo," kata Boyke.
Meski ada sejumlah rencana perubahan korporasi, Boyke mengatakan Perindo tak akan kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian perusahaan. Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan.
Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan, pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.
Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT Sang Hyang Seri (Persero).
ADVERTISEMENT