Diminta Hengkang dari Bandara Halim, AP II: Kerja Sama Pengelolaan Masih Dibahas

21 Juli 2022 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II (AP II) sempat diminta TNI Angkatan Udara untuk hengkang dari pengelolaan Lanud Halim Perdanakusuma dan mengosongkan lahan seluas 21 hektar per hari ini, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
VP Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika, menanggapi informasi tersebut. Dia memastikan pihaknya masih membahas secara detail mengenai kerja sama pengelolaan Bandara Halim P ke depannya.
"AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa,” ujarnya kepada kumparan, Kamis (21/7).
Lebih lanjut, Akbar juga memastikan kemitraan dengan para tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ini masih terus berlangsung.
"Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial," lanjut Akbar.
"AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya menambahkan.
Seorang calon penumpang menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam surat klarifikasi yang diterima kumparan, AP II telah menegaskan permintaan pengosongan lahan tidak benar karena tidak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022, yang menyatakan AP II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma yang sah.
ADVERTISEMENT
"Sejalan dengan huruf a di atas, maka surat EGM KC HLP tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 1230 Tahun 2022," bunyi surat klarifikasi tersebut, dikutip kumparan, Kamis (21/7).
Dengan demikian, AP II menegaskan permintaan TNI AU untuk AP II hengkang dan mengosongkan lahan di Halim Perdanakusuma tidak benar adanya.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," tegas AP II.