Diminta Jokowi Urus Jagung hingga Kedelai, Bulog Tunggu Regulasi Turunannya

28 Oktober 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau Gudang Bulog di Kelapa Gading, Rabu (18/3). Foto: Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau Gudang Bulog di Kelapa Gading, Rabu (18/3). Foto: Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menambah tugas Perum Bulog lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dalam beleid itu Bulog diberikan penugasan untuk mengelola tiga komoditas yakni beras, jagung, dan kedelai.
ADVERTISEMENT
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan saat ini pihaknya menunggu aturan turunan dari Perpes tersebut yang mengatur operasional Bulog.
"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog," kata Suyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).
Suyamto juga mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya Perpres 125/2022 ini. Menurut dia, aturan baru ini menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di Tanah Air untuk kesejahteraan petani hingga konsumen.
Adapun komoditas jagung, beras, dan kedelai merupakan tiga dari 11 pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dan penyelenggaraan CPP untuk tahap pertama, akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai yang dikelola Bulog.
ADVERTISEMENT
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto.
Jagung hasil panen petani Ponorogo, Jawa Timur. Meski mulai masuk musim panen, pemerintah memutuskan impor jagung, untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak. Foto: kumparan
Melalui Perpres ini, Bulog sebagai salah satu BUMN yang ditunjuk untuk menyelenggarakan CPP diberikan tugas untuk pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.
Perpres tersebut juga mengatur bahwa pendanaan untuk penyelenggaraan CPP ini bersumber pada APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan kriteria peraturan perundang-undangan.
Dalam penugasan Perum Bulog, pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan Perum Bulog termasuk margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran.
"Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan," bunyi Pasal 15 Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT