Dinilai Kampanye Hitam, BPOM Kaji Sanksi Denda ke Produk Berlabel Palm Oil Free

19 September 2020 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyayangkan masih maraknya produk dengan stiker palm oil free di Indonesia. Tidak hanya produk dalam negeri namun juga produk yang diimpor atau dijual dari luar negeri melalui platform jual beli daring.
ADVERTISEMENT
Pertama kalinya produk berlabel tanpa sawit ditemukan di rak sebuah swalayan di Jakarta pada tahun 2016. Sejak saat itu ditemukan produk-produk lain yang juga berlabel sama. Tren ini kemudian bergulir ke produk industri rumahan di Indonesia tanpa mereka tahu bahwa informasi tersebut menyesatkan dan merupakan bagian dari kampanye negatif terhadap kelapa sawit Indonesia.
“Stiker tanpa minyak sawit memberi kesan bahwa produk tersebut lebih sehat serta informasi lainnya yang menyesatkan dan merupakan bagian dari kampanye negatif kelapa sawit. Terlebih saat ini juga beredar produk berstiker tersebut di platform jual beli online yang dikirim dari luar negeri. Ini harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas,” kata Ketua Umum Gapki Joko Supriyono melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (19/9).
Joko Supriyono. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sementara itu, Deputi III BPOM, Reri Indriani menyebutkan secara aturan label Palm Oil Free bertentangan dengan pasal 67 poin 1 peraturan BPOM Nomor 31 tahun 2008 tentang label pangan olahan. Sedangkan secara Internasional codex Alimentarius (2017) menyatakan label olahan dilarang memuat informasi yang salah atau menyesatkan.
ADVERTISEMENT
“Aturannya jelas pangan olahan yang secara alami tidak mengandung komponen tertentu maka dilarang memuat klaim bebas memuat komponen tersebut kecuali dari awal sudah mengandung komponen tersebut lalu dengan satu proses dilakukan pengurangan maka diperbolehkan seperti misalnya terjadi pada produk susu dalam kemasan,” jelas Reri.
Berkembangnya perdagangan melalui platform online menjadi tantangan tersendiri karena kini produk dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan lebih bebas.
“Selain pencantuman label palm oil free, cyber patrol yang kami juga temukan pelanggaran yang lebih tinggi yakni tidak memiliki izin edar juga jadi lebih tinggi maka akan dikenakan pasal berlapis. Mengenai sanksi denda dan lainnya terhadap penjual maupun pembeli produk berlabel Palm Oil Free maka BPOM akan mengkaji hal tersebut,” ungkap Reri.
ADVERTISEMENT