Dipanggil Jadi Saksi di KPPU, GIMNI Bantah Ada Kartel Minyak Goreng

20 Januari 2023 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengangkat minyak goreng curah kemasan jirigen di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengangkat minyak goreng curah kemasan jirigen di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga membantah adanya kartel dalam industri minyak goreng di Indonesia.Sahat hari ini dipanggil KPPU sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) oleh 27 perusahaan produsen minyak goreng yang menjadi terlapor.
ADVERTISEMENT
"Enggak. Enggak ada, kartel apa. Mana mungkin. Saya tahu persis itu. Enggak akan mungkin, (industri) itu persaingannya ketat," kata Sahat saat ditemui di Kantor KPPU, Jumat (20/1).
Sidang ini merupakan lanjutan dari pendalaman KPPU pada tahun lalu di mana minyak goreng sempat harganya kompak melonjak kemudian serempak raib dari peredaran.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga dipanggil sebagai saksi pada Sidang Majelis KPPU Foto: Akbar Maulana/kumparan
Meski begitu, Sahat memaklumi dugaan kartel oleh KPPU karena melihat pola harga dan pasokan minyak goreng tahun lalu. Namun hal itu menurutnya lebih dikarenakan tata kelola minyak goreng yang tidak baik imbas dari plin-plannya regulasi pemerintah saat itu.
KPPU sebelumnya juga menemukan adanya indikasi adanya perkumpulan asosiasi pengusaha minyak goreng tepat sebelum pasokan minyak goreng menjadi langkah.
"Oleh karena itu, di kita pun saya sarankan tadi ke majelis, kalau asosiasi ketemu ada lawyer. Lawyer yang mengerti persaingan usaha. Dan KPPU buat regulasi di setiap AD/ART asosiasi harus ada itu," kata Sahat.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Anggaran Dasar ada, bicara (asosiasi ketemu tanpa lawyer), tangkap. Enggak usah ribut seperti (kemarin). Saya sarankan di setiap kota ada lawyer yang terdaftar di KPPU," jelasnya lagi.
Sahat menegaskan kembali bahwa carut marut minyak goreng di dalam negeri tahun lalu disebabkan karena tata kelola pemerintah yang buruk, karena hal serupa pernah terjadi tahun 2008 dan kembali terulang tahun 2022.
"Oke produsen biarkan saja produksi, dibeli pemerintah, siapa? Ada Bulog ada ID Food. Ini yang jalankan. Paling tidak 85 persen market share mereka kuasai. Itu lah counter value power. Industri hanya produsen saja lalu ekspor silakan. Cari market yang tidak tergantung dengan regulasi," pungkas Sahat.