Diprotes Pengusaha, Sandiaga Uno Nilai Idealnya Pajak Hiburan 20 Persen

15 Januari 2024 20:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf Sandiaga Uno. Foto: Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan pajak hiburan menuai protes dari pengusaha, termasuk Inul Daratista yang punya tempat karaoke Inul Vizta dan Hotman Paris yang memiliki klub di Bali. Mereka keberatan pemerintah menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi paling tinggi 75 persen.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut tarif ideal pajak hiburan sebesar 20 persen hingga 25 persen. Hal itu sejalan dengan tarif pajak hiburan negara tetangga seperti Singapura sebesar 15 persen.
"Idealnya itu, kalau kita lihat di negara-negara tetangga, final ya, kalau bicara Singapura, 15 persen. Mestinya enggak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20 hingga 25 persen, mungkin itu yang pas untuk industri," kata Sandi di kantornya, Senin (15/1).
Kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen merupakan dampak dari UU Cipta Kerja. Aturannya diturunkan dalam dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penerapannya dilakukan dua tahun setelah diundangkan.
ADVERTISEMENT
Meski bagian dari pemerintah, Sandi menilai tingginya pajak hiburan di Tanah Air bisa memukul industri hiburan yang baru saja pulih dari hantaman COVID-19. Adapun pajak hiburan saat ini berada di rentang 40 persen sampai 75 persen.
Sandi bilang, sejumlah daerah di Bali sudah menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Misalnya, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
Inul Vizta di Palu disegel Foto: Basri Marzuki/Antara
Hal itu membuat sejumlah pengusaha protes. Salah satunya, Asosiasi SPA Terapis Indonesia (Asti) yang baru mengajukan judicial review pada 3 Januari 2024.
“Sambil kita menunggu hasil judicial review di MK, ini kita diskusikan dulu dengan para pelaku usaha (soal tingginya pajak hiburan),” ungkapnya.
Meski begitu, Sandi memastikan tingginya pajak hiburan tidak membuat wisatawan mancanegara enggan liburan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita pastikan bahwa ini tidak menjadi sesuatu yang membatalkan kunjungan wisatawan. Tapi mereka bisa menghitung bahwa dari seluruh produk wisata dan produk ekonomi kreatif Indonesia memiliki konsep yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandi.
Adapun, aturan mengenai pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen sudah tercantum dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:
1. Tontonan film
2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
4. Pameran
5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan
sejenisnya
6. Sirkus, akrobat, dan sulap
7. Permainan bilyar dan boling
ADVERTISEMENT
8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
10. Pertandingan olahraga.
Dalam buku itu disebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.
"Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen," tulis buku itu.
Khusus Hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.