Direktur Terjerat Korupsi, Saham Waskita Karya Ambruk 3,63 Persen

7 Desember 2022 9:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejagung RI. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejagung RI. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) anjlok 3,63 persen pada Rabu (7/12) pukul 09:38 WIB. Perusahaan kehilangan 14 poin ke posisi Rp 372. Saat perdagangan dibuka, saham WSKT bahkan sempat menyentuh Rp 370.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data RTI, tren saham WSKT juga terus merosot dari tahun ke tahun. Saham salah satu BUMN Karya ini anjlok 11,85 persen dalam sepekan, merosot 32,97 persen dalam 6 bulan, bahkan sejak awal tahun hingga saat ini (year to date/ytd), amblas 41,73 persen. Sementara dalam setahun terakhir, sahamnya merosot 46,48 persen dan dalam tiga tahun kehilangan 63,87 persen.
Anjloknya saham WSKT pagi ini menyusul ditetapkannya Direktur Operasi II Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini menambah daftar panjang BUMN yang terjerat kasus korupsi.
Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh perusahaannya dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Di anak usaha Waskita, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka.
ADVERTISEMENT
Saham WSBP bahkan lebih dulu dibekukan Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran perusahaan tak mampu membayar utang ke kreditur hingga berujung pada penetapan PKPU.

Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan Bersama WSBP

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan Bambang Rianto diperiksa dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12).
Manajemen PT Waskita Beton Precast (WSBP) merayakan 8 tahun usia perusahaan. Foto: Dok. WSBP
"Dari pemeriksaan itu penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Terkait masalah yang membelit, Manajemen Waskita menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk proses penyidikan di Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (6/12).
Perusahaan juga memastikan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan.
Gedung kantor Waskita Karya. Foto: Dok. BUMN
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya mengeklaim selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

Pastikan Dicopot

Kementerian BUMN memastikan akan mencopot Bambang Rianto usai ditetapkan jadi tersangka korupsi. Hal tersebut dikatakan Staf Khusus Menteri BUMN sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.
Dia menyebutkan, pencopotan direksi Waskita Karya tersebut sebagai langkah bersih-bersih perusahaan pelat merah. "Sudah pasti lah (dicopot), ya (rombak lagi), pasti. Kalau itu kita doronglah, kita kan kerja sama dengan kejaksaan," ujar Arya kepada wartawan di kantor Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Arya menjelaskan, upaya bersih-bersih BUMN juga didukung oleh transformasi bisnis melalui pembentukan holding-holding. Menurut dia, banyak kebobrokan perusahaan yang terlihat dari proses tersebut.