Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Goreng, Bagaimana Jabatannya di Komisaris BUMN?

19 April 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka korupsi ekspor minyak goreng, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
Indrasari yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan ekspor, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas.
Selain menjabat menjadi Dirjen Daglu dan Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Dengan penetapannya menjadi tersangka, lalu bagaimana nasib jabatannya di perusahaan pelat merah?
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, kumparan sudah berusaha menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Namun hingga berita ini dipublish, Arya tidak menjawab telepon maupun membalas pesan.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN No 10 Tahun 2020 tentang Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Indrasari bisa dicopot langsung dari jabatan tersebut karena statusnya menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditahan Kejagung, Selasa (19/4/2022). Foto: Kejagung
Dalam Bab IV Permen tersebut, salah satu alasan pencopotan yaitu jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara.
Sebagaimana alasan pencopotan tersebut, anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan oleh Menteri atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat demi kepentingan dan tujuan BUMN.
Adapun tata cara pemberhentian dewan komisaris dilakukan oleh Menteri/Wakil Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan. Hasil evaluasi tersebut diproses lebih lanjut oleh Deputi dengan menyampaikan konsep keputusan Menteri/RUPS.
Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan keputusan Menteri selaku RUPS, keputusan RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler.
***
ADVERTISEMENT
Ikuti giveaway kumparanBISNIS dan dapatkan hadiah saldo digital total Rp 1,5 Juta, klik di sini. Kegiatan giveaway ini terbatas waktunya, ayo segera gabung!