Dirjen Pajak: UU Cipta Kerja Tetap Atur Pajak Bagi Pekerja Asing di Indonesia

12 Oktober 2020 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Asing Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Asing Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan pekerja asing tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Menurut Suryo Utomo, pemerintah tidak membebaskan kewajiban pajak pada tenaga kerja asing. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah hanya memungut PPh pekerja asing atas pendapatan yang diterimanya di Indonesia selama empat tahun pertama.
"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama empat tahun pertama," ujar Suryo dalam konferensi pers UU Cipta Kerja klaster perpajakan secara virtual, Senin (12/10).
Namun, jika setelah empat tahun pekerja asing masih berada di Indonesia, maka pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal. Artinya, penghasilan pekerja asing di luar Indonesia pun akan tetap dikenakan PPh.
Hal tersebut dilakukan karena Indonesia menganut basis pajak world wide income base, yakni mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari empat tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar, dari Indonesia, nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," jelasnya.
Suryo juga menuturkan, insentif tersebut diberikan agar pekerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer pengetahuan. Menurut dia, saat ini Indonesia masih minim tenaga ahli dibidang keahlian tertentu.
"Bagaimana tenaga kerja asing itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu di mana kita tidak punya atau minim expert-nya, tenaga kerja asing bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam draf final RUU Cipta Kerja, penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang diterima di Indonesia bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh). Namun hal ini dilakukan dengan dua ketentuan.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pertama, harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," tulis Pasal 111 UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Pengecualian itu termasuk penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia.
Namun demikian, pengecualian itu tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak antara Indonesia dengan negara mitra.
Adapun kriteria keahlian tertentu itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).