Dirut BPJS Kesehatan Bantah Penagih Iuran Mirip Debt Collector

6 November 2019 12:40 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya peserta yang menunggak iuran membuat BPJS Kesehatan membentuk penagih iuran yang terjun langsung ke masyarakat. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris membantah penagih itu bekerja seperti 'debt collector'.
ADVERTISEMENT
Hal itu diluruskan Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Fahmi mengatakan memang sudah merupakan kewenangan BPJS Kesehatan untuk menagih iuran para peserta.
"Sesuai UU BPJS berwenang untuk menagih pembayar iuran, disebutkan BPJS dalam hal penyelenggaraan program dapat bekerja sama dengan pihak lain terhadap peserta," kata Fachmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11)
Dijelaskan dia, tidak ada sama sekali niat BPJS Kesehatan dari awal untuk mengembangkan skema penagihan bergaya debt collector. Yang ingin dibangun BPJS Kesehatan adalah pendekatan berbasis komunitas.
"Jadi, terobosan yang kami lakukan adalah merekrut tokoh-tokoh lokal mereka dekat dengan masyarakat, dikenal masyarakat menjadi kader JKN-KIS yang dalam pelaksanaannya sebetulnya memiliki tiga fungsi. Fungsi memberi informasi dan penanganan, pengaduan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ini memiliki hotline langsung dengan kantor cabang kami. Sehingga kalau ada masalah, peserta mengadu yang dibina oleh kader, itu dengan cepat bisa dibantu," tambahnya.
Menteri Kesehatan Terawan dan Direktur BPJS Fahmi Idris melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Fachmi menyebut, kalau ada masyarakat di sekitar tempat tinggal kader JKN-KIS itu yang ingin menjadi peserta bisa dibantu kemudahannya mendaftar sebagai peserta.
Terkait tugasnya, kader BPJS Kesehatan hanya mengingatkan peserta agar membayar iuran. Dia memastikan tak ada ancam-mengancam dalam menagih iuran itu.
"Sebetulnya ini adalah mitra kami untuk memberi informasi, memberikan pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran. Jadi, tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam dengan membayar, hanya mengingatkan saja Bu Pak, jangan lupa loh bayar iuran. Sekarang sudah menunggak sekian bulan, karena kewajiban bayar iuran," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, pihaknya menyiapkan berbagai cara untuk menurunkan jumlah penunggak, salah satunya dengan membentuk kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“3.264 (kader JKN), jumlah saat ini,” katanya kepada kumparan, Sabtu (1/11).