Dirut BPJS Kesehatan: JKN-KIS Cegah 8,10 Juta Orang Jatuh Miskin karena Sakit

8 Februari 2021 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan menyebut kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) membawa banyak dampak positif. Salah satunya, kata Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, yakni menyelamatkan masyarakat dari risiko jatuh miskin karena sakit.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, kata Fachmi, jutaan orang terselamatkan dari ancaman tersebut.
"Ada multiplier effect dari program JKN-KIS ini, Fakultas Ekonomi UI melihat 2016 itu 1,2 juta orang tidak jatuh miskin karena terlindungi. 2019 itu 8,1 juta orang tidak jatuh miskin," ujar Fachmi dalam virtual conference, Senin (8/2).
Fachmi membeberkan, program tersebut juga turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Ada peningkatan PDB per kapita yang mencapai 1,1 juta di 2019.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memimpin pertemuan internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance yang digelar secara daring, Rabu (25/11). Foto: BPJS Kesehatan
Selain itu juga berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja. Hingga tahun 2019 tercatat sebanyak 3,17 juta orang mendapatkan pekerjaan, dengan output mencapai Rp 212 triliun.
"Kemudian berkontribusi dalam menurunkan ketimpangan kaya dan miskin. Dan paling penting peningkatan akses rawat inap dan jalan lebih dari 3 persen peningkatannya. Program ini juga menambah angka usia harapan hidup sebanyak 2,1 tahun," pungkas Fachmi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jumlah peserta program JKN-KIS ini tercatat mencapai 22.461.906 orang. Dengan rincian sebanyak 132.767.161 peserta penerima bantuan iuran (PBI), 55.146.917 pekerja penerima upah (PPU), 30.436.484 pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan 4.111.344 bukan pekerja (BP).