Dirut Garuda Indonesia Beberkan Sejumlah Utang yang Sudah Berhasil Dinegosiasi

17 November 2021 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bediri di depan Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bediri di depan Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah restrukturisasi kredit sebagai upaya penyelamatan kondisi keuangan perusahaan. Maskapai pelat merah saat ini tengah ngos-ngosan lantaran beban utang ditambah anjloknya pendapatan akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa saat ini skema proposal restrukturisasi telah disampaikan kepada lessor dan kreditur.
"Proposal ini menguraikan rencana jangka panjang bisnis Garuda serta sejumlah penawaran dalam pengelolaan kewajiban bisnis kami dengan para lessor, kreditur, dan para pemasok utama," kata Irfan dalam keterangan resmi, Selasa (16/11).
Berdasarkan data keterbukaan informasi perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen membeberkan sejumlah negosiasi dan kesepakatan yang telah berhasil dilakukan dengan para kreditur tersebut.
Antara lain adalah telah ditempuhnya kesepakatan penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan. Kemudian, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023 terhadap kreditur bisnis.
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
Selanjutnya, terkait KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset), telah dilakukan penangguhan sebagian kewajiban pembagian pendapatan penjualan tiket ke-36 sampai dengan 3 Desember 2021, atau tanggal yang kemudian disesuaikan dengan Manajer Investasi (MMI).
ADVERTISEMENT
Sedangkan SUKUK, juga telah diperoleh perpanjangan waktu jatuh tempo sampai 2 Juni 2022. Termasuk penangguhan pembayaran jumlah pembagian berkala yang jatuh tempo pada Juni 2021 sebesar USD 14 juta sampai dengan waktu yang disepakati.
Terakhir terkait EDC, telah dilakukan penangguhan pokok dan bunga periode Juni 2020 sampai dengan waktu yang akan disepakati, sejalan dengan persetujuan rencana restrukturisasi.
Di sisi lain, masih ada sejumlah usaha yang ditempuh perseroan yang masih dalam tahap negosiasi. Ini terutama yakni komunikasi intensif dengan kreditur dan lessor agar memperoleh kesepakatan mengenai restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH.
"Dengan para kreditur lainnya, Perseroan saat ini dalam proses pemaparan initial proposal restrukturisasi secara bertahap dan berdiskusi lebih lanjut guna memperoleh kesepakatan," jelas manajemen Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT