news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dirut Krakatau Steel Kritik Aturan Kemendag yang Permudah Impor Baja

23 November 2018 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baja produksi Krakatau Steel. (Foto: Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)
zoom-in-whitePerbesar
Baja produksi Krakatau Steel. (Foto: Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)
ADVERTISEMENT
Industri baja nasional tertekan di dalam negeri. Penyebabnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja yang membuat baja impor membanjiri Indonesia.
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) Silmy Karim usai penandatangan nota Kesepemahaman di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (23/11).
Silmy mengatakan, banjirnya produk baja impor disebabkan beberapa hal, seperti terlalu mudahnya izin impor masuk terhadap produk baja asing.
"Permendag 22 tahun 2018, masih berlaku soal impor baja, post border inspection. Banyak terjadi pengalihan HS Number. Saya punya data meningkatnya impor alloy steel ke Indonesia. Itu sebenarnya itu hanya untuk mendapatkan tax rebate dan menolkan bea masuk, dan ini belum diubah," kata Silmy.
Manipulasi kode HS, ungkap Silmy, ada di Bea Cukai. Dia mengatakan dirinya sudah datang juga ke Ditjen Bea Cukai untuk mempertegaskan masalah ini, tapi direspons bahwa hal itu tidak lagi menjadi kewenangan Bea Cukai.
Silmy Karim (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Silmy Karim (Foto: Wikipedia)
Banjirnya baja impor juga disebabkan adanya persaingan antar negara. Tak hanya ke luar, kata Silmy, persaingan di dalam negeri untuk mengahasilkan produk baja juga menjadi salah satu penyebabnya. Kata dia, hal ini terjadi karena produsen-produsen baja berlomba-lomba memberikan harga baja yang murah.
ADVERTISEMENT
Harga baja yang murah perusahaan memproduksi baja dengan asal-asalan, tidak sesuai standar. Produsen-produsen baja berlomba-lomba menghasilkan baja lewat proses induction furnish.
Menurutnya, sekitar 30 persen baja long product itu adalah dari induction furnish. Jika hal ini dibiarkan, yang paling dirugikan adalah konsumen. Karena itu, Silmy berharap pemerintah segera merevisi Permendag No. 22 Tahun 2018.
"Saya juga mendapatkan masukan soal harga. Memang kualitas bagus harga lebih mahal. Tapi saya memperhatikan masukan tersebut. Dan kita mulai saat ini harga kita akan kompetitif dan bersaingan soal harga. Tapi tentu kita enggak bisa menurunkan harga seperti produk-produk induction furnish," jelasnya.