Dirut Pertamina: Kenaikan Harga Premium Harus Disetujui 3 Menteri
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan harga BBM Premium yang diumumkan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rabu (10/10) sore langsung dibatalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak sampai 1 jam setelah pengumuman. Hal ini menimbulkan kebingungan.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa Jonan belum berkoordinasi dengan Menteri BUMN Rini Soemarno sebelum mengumumkan harga Premium naik. PT Pertamina (Persero) disebut belum siap untuk menjalankan kenaikan harga Premium.
Terkait masalah ini, Direktur Utama Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, kenaikan harga Premium harus disetujui oileh 3 menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.
Ini dilakukan karena Premium merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), pemerintah memegang kendali penuh atas penetapan harga jual per liternya.
“Bukan masalah siap dan tidak siap. Ada yang perlu disiapkan karena Premium merupakan BBM khusus penugasan. Jadi, penetapan harganya oleh menteri yang dilakukan berkoordinasi dengan tiga menteri,” kata Nicke saat ditemui di Hotel Inaya, Bali, Kamis (11/10).
Keputusan tiga menteri ini harus dilakukan karena ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan jika pemerintah mau menaikkan harga Premium. Misalnya daya beli masyarakat dan dampaknya pada inflasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai badan usaha, Nicke mengaku Pertamina sudah melaporkan hasil analisis terkait harga Premium jika dinaikkan.
“Dari Pertamina sendiri sebagai korporasi kita juga melakukan survei termasuk daya beli, bagaimana kemampuan daya beli pelanggan kita. Ada pelanggan yang terbatas (daya belinya) Premium. (Sumber data analisis) Dari data BPS, data dari penjualan kita, kami sampaikan pandangan Pertamina,” ucapnya.