Dirut Pertamina Setuju Izin SPBU Nakal Dicabut

28 Maret 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, mengakui sanksi terhadap operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nakal harus semakin dipertegas.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul beberapa kasus kecurangan operator SPBU, mulai dari menyabotase meteran dispenser hingga mencampur Pertalite dengan air, namun sanksinya hanya ditutup atau disegel sementara.
"Saya sepakat sekali dengan tadi yang disampaikan oleh beberapa Bapak Ibu yang menyampaikan harus ada ketegasan terhadap SPBU yang melakukan kecurangan," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Kamis (28/3).
"Saya sangat sepakat kita cabut saja izinnya, karena ini tidak bisa kita tolerir khususnya adalah konsumen," tegas Nicke.
Meski demikian, Nicke mengakui Pertamina tetap harus berhati-hati dalam menutup SPBU yang melakukan kecurangan karena harus memperhatikan ketersediaan BBM yang ada di daerah tersebut.
"Satu hal memang ketika kami mencabut izinnya kita harus memastikan bahwa ketersediaan di daerah tersebut harus tersedia, jadi harus ada sebelum nanti pengusaha yang baru yang menggantikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Nicke, perlu ada fasilitas sementara untuk menyalurkan BBM di daerah yang SPBU-nya harus tutup. Namun sejauh ini, dia menyebutkan belum ada masalah distribusi yang terjadi.
"Perlu ada temporary fasility yang kita provide jadi kita ketegasan itu perlu namun kita juga sekaligus harus menjaga menjamin bahwa dengan adanya penutupan-penutupan tersbeut tidak mengganggu distribusi kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap 5 orang tersangka yang terlibat dalam Kasus BBM Pertalite tercampur air, di SPBU 34-17106 Bekasi Selatan.
Penangkapan bermula dari adanya laporan beberapa kendaraan bermotor yang mogok usai melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU 43-17106 Bekasi Selatan.
Selain kasus pencampuran air dan Pertalite, Pertamina melakukan penyegelan terhadap 3 dispenser di SPBU yang ditemukan tambahan alat switch yang mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, memastikan sanksi penyegelan dispenser sudah sesuai dengan ketentuan Pertamina.
"Sanksi yang diberikan itu surat peringatan pertama dan terakhir kemudian kewajiban untuk segera mengganti dispenser yang disegel tersebut. Artinya dispenser itu berhenti beroperasi," jelasnya saat dihubungi kumparan, Senin (25/3).
Eko menyebutkan, pihak Pertamina tidak menetapkan sanksi pidana terhadap operator SPBU tersebut. Pasalnya, wewenang sanksi pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Kalau pidana ranahnya di aparat penegak hukum, kami sebagai badan usaha memberikan sanksi sesuai kontrak kerja sama," ungkapnya.