Dirutnya Kena OTT KPK, Bagaimana Operasional Perum Perindo?

25 September 2019 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Perum Perikanan Indonesia (Perindo) memastikan penahanan Direktur Utama Risyanto Suanda oleh pihak KPK tak akan berpengaruh pada operasional perusahaan. Pihaknya menyebut operasional perusahaan akan berjalan seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional perusahaan, dan kami berkomitmen tetap melayani publik dengan baik," ujar Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas melalui keterangan tertulis yang diperoleh kumparan, Rabu (25/9).
Ia menyebut, pihaknya akan kooperatif dengan pihak KPK terkait proses hukum yang berjalan. Segala bentuk informasi, kata Boyke, dipastikan akan diberikan perusahaan sebagai bentuk transparansi selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami sangat kooperatif untuk memberikan informasi kebenaran kepada Penegak hukum dan menghormati proses hukum sebagai bentuk dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perum Perindo," ucap Boyke.
Terkait suap izin impor ikan itu, Boyke pun memastikan hanya Risyanto yang telah ditentukan status hukumnya. Menurutnya dua direksi lain yang turut diamankan hanya dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dua jajaran Direksi lainnya Arief Goentoro Direktur Keuangan dan Farida Mokodompit Direktur Operasional serta beberapa Pegawai Perum Perindo hanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintakan keterangan terkait kuota impor ikan," kata Boyke.
Konferensi pers Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur Utama PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam perkara ini KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua orang yakni Risyanto sebagai pihak penerima suap serta Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebagai pemberi suap.
Risyanto diduga menerima suap dari Mujib senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Rinciannya yakni USD 60 ribu atau Rp 846.000.000 dan SGD 80 ribu atau Rp 819.992.000.
Suap yang telah teridentifikasi yakni senilai USD 30 ribu dari Risyanto diduga terkait kuota impor ikan yang diterima PT NAS dari Perum Perindo.
ADVERTISEMENT
Diduga, Mujib menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor ikan yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton. Diduga, ada kesepakatan antara Mujib dan Risyanto mengenai besaran suap yang akan diberikan yakni sebesar Rp 1.300 per kilogram.
Atas perbuatannya, Risyanto selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mujib pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.