Disebut Tanah Obligor BLBI yang Disita, Lippo: Sudah Milik Pemerintah Sejak 2001

27 Agustus 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Properti milik Lippo Karawaci. Foto: Dok. lippokarawaci.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Properti milik Lippo Karawaci. Foto: Dok. lippokarawaci.co.id
ADVERTISEMENT
Lippo Group buka suara soal kabar penyitaan aset properti yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI, di kawasan perumahan Lippo Karawaci.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pada Jumat (27/8) hari ini, menyatakan aset tersebut disita dan telah diserahkan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Menurut pernyataan pemerintah, ini dilakukan sebagai langkah mengurangi kewajiban utang Bank Lippo Group pada negara.
Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati, membantah aset yang disita tersebut merupakan milik grup perusahaannya. Bantahan ini dilayangkan melalui keterangan resmi perusahaan tak lama setelah konferensi pers tim Satgas BLBI.
Menurut Danang, lahan tersebut sebetulnya sudah bukan milik perusahaan dan telah dikuasai pemerintah sejak lama.
"Lahan yang disampaikan pemerintah sebetulnya lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai pemerintah, Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan milik PT Lippo Karawaci Tbk," ujar Danang dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Jumat (27/8).
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
Dalam pernyataan tersebut, dia juga menyatakan tidak satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan dana sepeser pun dari BLBI.
ADVERTISEMENT
Perusahaan membenarkan bahwa aset yang disita berlokasi di wilayah Lippo Karawaci. Tetapi ia menegaskan lagi bahwa lahan tersebut sudah bukan aset grup Lippo.
"Bahwa di antara aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci, adalah hal yang wajar," tuturnya.
"Pemberitaan seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik pemerintah sejak 2001," sambung Danang.
Sebelumnya, tim satgas BLBI menyebut aset yang kembali dikuasai oleh negara hari ini adalah salah satunya tanah milik PT Lippo Karawaci dan eks Bank Lippo Group. Kedua entitas tersebut disebut menyerahkan 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang
ADVERTISEMENT
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam Seremoni Penguasaan Fisik Aset Negara Eks BLBI, Jumat (27/8).