Diskon PPN Manjur, Permintaan Properti Kembali Naik di Kuartal II 2021

5 Oktober 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti yang diberikan pemerintah ternyata terbukti manjur. Country Manager Rumah.com, Marine Novita, mengatakan minat masyarakat untuk membeli properti kembali naik di kuartal II 2021.
ADVERTISEMENT
"Minat terhadap listing hunian juga meningkat. Hal yang kemudian mendrive yaitu support dari pemerintah. Ini very special karena PPN nol," ujar Marine dalam Webinar Tren Hunian Pascapandemi: Temuan Consumen Sentiment Study dan Langkah Industri Properti, Selasa (5/10).
Bahkan menurutnya, Rumah.com dan Real Estate Indonesia tengah menyelenggarakan properti expo untuk turut menggaungkan diskon PPN 100 persen demi membantu konsumen mendapatkan rumah idamannya.
Marine pun mengimbau kepada konsumen untuk memanfaatkan diskon tersebut sebaik mungkin. Sebab diskon PPN di sektor properti ini akan berakhir di Desember nanti. "Pergunakan diskon PPN ini semaksimal mungkin karena hanya sampai Desember nanti," ujarnya.
Selain adanya diskon PPN hingga 100 persen, Marine mengatakan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berasa di level 3,5 persen juga turut berkontribusi. Sebab ini merupakan suku bunga acuan terendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu konsumen juga tertarik membeli properti sebab pembangunan infrastruktur pendukung masih terus berjalan meski dalam masa pandemi. Terakhir, untuk semakin mendukung momentum ini para developer dan juga perbankan beramai-ramai memberikan promo untuk pembelian hunian.
Ilustrasi apartemen Foto: Unsplash
Menurut Marine faktor-faktor tersebut menjadi pendukung utama minat konsumen untuk membeli properti kembali meningkat. Marine pun menilai ini menjadi salah satu tolok ukur bahwa sektor properti telah mengalami pemulihan.
"Kita melihat bahwa optimisme pasar sudah mulai bangkit," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan diskon PPN hingga 100 persen bagi masyarakat yang mau membeli rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah. Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
Meski demikian, ada sejumlah kriteria pembebasan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah inden.
Kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang. Ketiga, setelah mendapatkan insentif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.