Disnakertrans DIY: Waroeng SS Tak Boleh Potong Gaji dengan Alasan Apapun!

31 Oktober 2022 11:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Waroeng SS (Spesial Sambal) memotong gaji karyawan-nya yang sebesar Rp 300 ribu. Pemotongan gaji dilakukan terhadap mereka yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, pasca-kenaikan harga BBM. Surat edaran Waroeng SS itu sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus terkait Surat Direktur Waroeng SS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.
"Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut," kata Aria dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (31/10).
Aria menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan terhadap pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU.
"Tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," tegasnya.
Surat edaran Waroeng SS (Spesial Sambal) yang mengambil kebijakan potong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan penerima BSU. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menuturkan bahwa telah dibentuk tim khusus. Tim berisi mulai dari pengawas ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan mulai Senin ini. Waroeng SS diduga telah melakukan pelanggaran. Untuk itu, Waroeng SS diminta untuk membatalkan rencana pemotongan upah tersebut.
"Kegiatan pemeriksaan khusus mulai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," kata Amin.
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," jelasnya.
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
Dalam data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta tercatat ada 1.871 orang tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. Di luar itu, masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar.
"Data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU dan dari jumlah 1.871 tersebut setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan ada 1.869 orang yang datanya valid kemudian diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," kata Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Teguh, perusahaan Waroeng SS ini sejak 2020 masuk masuk dalam daftar objek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.
"Pada bulan November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," pungkasnya.

Alasan Waroeng SS Potong Gaji

Sebelumnya, Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono, mengungkapkan alasannya memotong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Ia menganggap pemberian bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Yoyok menjelaskan bantuan subsidi upah semestinya diberikan bagi para karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Namun, kenyataannya ada supervisor mendapat gaji Rp 6 juta hingga manajer dengan gaji Rp 15 juta juga mendapatkan BSU.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia melakukan pemotongan gaji karyawan untuk menghindari ketimpangan akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.