Disubsidi Rp 3,1 T, Iuran Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Tak Naik Tahun Ini

1 Juli 2020 6:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, Rabu (1/7). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, pemerintah memberikan subsidi untuk kategori kelas 3. Semestinya iuran kelas 3 naik menjadi Rp 42.000, namun peserta kelas 3 untuk tahun ini cukup membayar Rp 25.500.
Rencananya, subsidi ini berlaku hingga Desember 2020. Sementara mulai 1 Januari 2021, subsidi negara turun menjadi Rp 7.000 sehingga iuran kelas 3 yang dibayar Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi Rp 35.000
“Namun khusus kelas 3 di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibiayai oleh pemerintah,” ucap Iqbal kepada kumparan, Rabu (1/7).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Foto: Abdul Latif/kumparan
Dengan adanya subsidi itu, iuran kelas 3 BPJS Kesehatan tidak naik pada tahun ini. Sebelum adanya kenaikan, iuran kelas 3 BPJS Kesehatan tetap Rp 25.500.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemberian subsidi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi keuangan masyarakat. Diharapkan dengan subsidi ini, masyarakat tidak terbebani kenaikan iuran di tengah pandemi virus corona.
“Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” jelasnya.
Iqbal mengimbau jika peserta kelas 1 dan 2 merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan siap memfasilitasi pindah kelas sesuai kemampuan peserta.
Dalam mensubsidi peserta kelas 3 PBPU dan BP ini, pemerintah menganggarkan Rp 3,1 triliun. Adapun penambahan anggaran itu telah disetujui Jokowi melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.