Ditegur OJK soal Bank Bukopin, Ini Tanggapan Bosowa

27 Juni 2020 17:30 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Erwin Aksa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Aksa. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat teguran kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporation, Sadikin Aksa. Dalam surat yang bertanggal 26 Juni 2020 itu dan ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank I Hizbullah, OJK mendesak Bosowa mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama Bosowa, Erwin Aksa, angkat bicara mengenai teguran tersebut. Ia menyatakan, pihaknya belum menerbitkan Press Release untuk menyatakan dukungan pada Kookmin Bank karena terikat pada Surat OJK bernomor SR-17/D.03/2020.
Surat itu berisi perintah tertulis yang melarang Bosowa melakukan tindakan yang melarang masuknya investor lain untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi masalah likuiditas Bank Bukopin.
"Kami terikat surat tanggal 10 Juni," ujar Erwin kepada kumparan, Sabtu (27/6).
Pesepeda melintasi kantor bank Bukopin. Foto: Instagram/bankbukopin
Ia menambahkan, Bosowa tidak menghalangi Kookmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin sepanjang prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Enggak ada menghalangi, mereka masuk aja sesuai mekanisme RUPSLB dan kalau seluruh mekanisme hukum terpenuhi. Domain RUPS di bawah UU PT. Sesuai aturan aja mekanisme ini, sesuai aturan aja. Enggak usah ada intervensi atau tekanan, enggak elok," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan hak suara kepada tim technical assistance dalam RUPS. Sementara itu melalui surat No. SR-9/PB.3/2020, OJK telah meminta Bank BRI untuk memberikan technical assistance untuk penyelesaian masalah di Bank Bukopin.
"Bukopin kita tahu urusan pertamanya kita harus perbaiki likuiditas. Kami hormati OJK sudah menunjuk BRI sebagai tim technical assistance," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, OJK mengingatkan bahwa Bosowa harus menerbitkan Press Release selambat-lambatnya pada 23 Juni 2020 yang menyatakan Bosowa mendukung Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dan menyelesaikan permasalahan likuiditas.
Selain itu, OJK juga menyatakan bahwa Bosowa harus menandatangani Letter of Undertaking dengan Kookmin Bank sebelum 23 Juni 2020. Namun hingga 25 Juni 2020, hal-hal itu belum dilakukan oleh Bosowa. Karena itu, OJK memberikan peringatan.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan kembali bahwa dalam rapat tanggal 24 Juni 2020 Saudara menyatakan mendukung KB Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas Bank Bukopin antara lain dengan menerbitkan segera Press Release mendukung corporate action yang dilakukan Bank Bukopin. Namun demikian, sampai tanggal 25 Juni 2020 Saudara belum memenuhi komitmen tersebut," demikian pernyataan OJK dalam salinan surat yang diperoleh kumparan.
OJK memperingatkan, pelanggaran terhadap perintah tertulis OJK dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda.