Ditjen Pajak Catat 3,78 Juta Masyarakat sudah Lapor SPT per 18 Februari 2024

19 Februari 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 3,78 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 18 Februari 2024. Angka ini anjlok 3,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT atau tumbuh negatif 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada kumparan, Senin (19/2).
Jumlah ini terdiri dari 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. "Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," katanya.
Adapun, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
ADVERTISEMENT
Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.