Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Kumpulkan Orang Kaya, Bahas Apa?

6 Juni 2022 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tax Gathering 2022 DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan I, Senin (6/6).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tax Gathering 2022 DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan I, Senin (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mengundang 150 wajib pajak (WP) prioritas untuk mengikuti tax gathering tahun 2022, sekaligus sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang akan berakhir pada akhir Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data realisasi di Kanwil DJP Jakarta Selatan I hingga 3 Juni 2022, ada 508 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan jumlah surat keterangan yang sudah terbit sebanyak 582 surat.
Rinciannya terdiri dari PPh sebanyak Rp 184,75 miliar dan nilai harta bersih sebesar Rp 1.872,32 miliar, deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 1.764,45 miliar, Investasi Rp 19,725 miliar, kemudian deklarasi luar negeri Rp 88,11 miliar.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I hingga 3 juni 2022 telah mengumpulkan pajak sebesar Rp 40,38 triliun dari target Rp 57,51 triliun atau 63,34 persen. Adapun kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 telah mencapai 90,75 persen atau 117.176 SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengimbau wajib pajak untuk segera mengungkap hartanya Sebab, tenggat waktu pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Tax Gathering 2022 DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan I, Senin (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Ini sosialisasi terakhir. Saya ingin mendengar banyak partisipasi untuk mengikuti PPS dan ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi," kata Suryo dalam acara Tax Gathering Kanwil Jakarta Selatan 1, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
Salah seorang yang hadir dalam acara tax gathering DJP Jakarta Selatan I ini adalah Gilang Widya Pramana alias Juragan99, yang kerap disebut crazy rich asal Malang.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Untuk itu saat ini Kanwil DJP Jakarta Selatan telah menyampaikan sebanyak 22,293 data kepada wajib pajak yang dikirim melalui email kepada para wajib pajak. Diharapkan melalui data ini, wajib pajak dapat merespons baik dengan mengikuti PPS atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.