Ditjen Pajak Kaji Skema Multitarif untuk PPN di 2022, Ada yang Tarifnya Turun

10 Mei 2021 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memiliki dua opsi terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni opsi tarif tunggal dan multitarif. Kedua opsi tersebut masih dikaji secara mendalam oleh otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
"Kami masih kaji keduanya, masih melakukan asesmen secara mendalam," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo saat media briefing pajak, Senin (10/5).
Adapun tarif PPN saat ini menerapkan opsi tarif tunggal atau single tarif, yakni sebesar 10 persen. Berdasarkan UU 42 Tahun 2009 tentang PPN, pemerintah bisa menaikkan tarif PPN menjadi maksimal 15 persen. Untuk meningkatkan tarif PPN dengan skema single tarif tersebut, pemerintah bisa hanya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
Sementara untuk skema multitarif, pemerintah bisa mengenakan tarif yang beragam pada barang/jasa kena pajak. Ada yang tarifnya diturunkan, tetap, dan naik. Namun, untuk bisa menerapkan mekanisme ini pemerintah perlu merevisi UU PPN.
Suryo menjelaskan, kebijakan untuk mengubah tarif PPN sejalan dengan langkah pemerintah yang akan menerapkan disiplin fiskal. Yaitu pada 2023, defisit APBN maksimal hanya 3 persen terhadap produk domestik bruto.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Sehingga, penerimaan pajak harus naik. Dalam rencana APBN 2022, penerimaan perpajakan pada diproyeksikan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 8,37-8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Sementara defisit APBN tahun depan dipatok sebesar 4,51 persen hingga 4,85 persen dari PDB. Angka tersebut melandai dari realisasi defisit APBN 2021 sebesar 6,09 persen terhadap PDB.
Selain itu, rencana kenaikan tarif PPN juga mengikuti perkembangan global. Saat ini, rata-rata tarif PPN global di 127 negara sebesar 15,4 persen.
“Penerimaan pajak saat pandemi COVID luar biasa tertekan, dan yang jadi penting bagaimana pemerintah jaga keberlanjutan ke depannya. Kini kita concern (PPN) dan ini jadi bahan diskusi bagaimana jaga tren ini,” tambahnya.