Dividen yang Diterima Negara Dinilai Tak Sebanding dengan Suntikan Modal ke BUMN

22 September 2020 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut selama lima tahun ke belakang, penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dikucurkan dari APBN ke perusahaan pelat merah tidak berkontribusi besar pada negara. Padahal, katanya, 90 persen PMN yang diajukan selama ini untuk proyek penugasan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari jumlah dividen yang diterima selama lima tahun ke belakang sekitar Rp 267 triliun atau hanya 2,2 kali lebih besar dari PMN yang ditebar Rp 117 triliun. Pun dengan setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pun yang hanya memberikan kontribusi enam persen.
"Jadi komposisinya antara dividen dan PMN 2,2 kali lebih besar. Kalau dibandingkan pajak dan PNBP yang diberikan komposisinya dengan PMN yang diberikan hanya 6 persen. Jadi sangat kecil impact atau kontribusi yang kita berikan kepada negara," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/9).
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Karena itu, kata Erick, dia mendukung jika ada pemetaan yang jelas antara pengertian penugasan yang diberikan negara dan investasi yang dilakukan perusahaan pelat merah dalam Revisi Undang-Undang BUMN (RUU BUMN). RUU tersebut kini tengah dibahas lagi secara intensif di DPR.
ADVERTISEMENT
Menurut Erick penting membedakan penugasan dan investasi pada BUMN. Sebab, PMN yang diberikan pada penugasan BUMN, dia masih bisa memaklumi jika pengembalian modalnya (internal rate of return/IRR) rendah. Tapi, pada BUMN yang melakukan investasi, seharusnya IRR dan komposisi antara PMN dan setoran ke negara terukur.
Erick juga menjadikan target dividen sebagai Key Performance Index (KPI) kepada para direksi dan komisaris perusahaan negara. Karena itu, dia mengelompokkan BUMN sesuai bisnis intinya yang komersial dan pelayanan publik atau keduanya.
"Karena itu kalau di RUU BUMN ini jelas mana ada penugasan dan investasi, kita juga bisa awasi bagaimana investasi yang dijalankan BUMN. Return-nya dan komposisinya jelas. Tapi kalau penugasan yang IRR-nya rendah misalnya proyek Hutama Karya di jalan Tol Sumatera itu sah-sah saja karena IRR enggak mungkin tinggi sebelum jalannya nyambung," ujarnya.
ADVERTISEMENT