DJP Bakal Tunjuk E-commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak

4 Oktober 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, sejumlah platform e-commerce domestik seperti Blibli hingga Tokopedia, memiliki kesiapan untuk jadi pemungut pajak. Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Kantor Pusat DJP, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
Yon menjelaskan, pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan. Adapun aturan marketplace lokal jadi pumungut pajak ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 32A Klaster KUP dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Yon memastikan, pihaknya akan terus mengkaji peluang pemberlakuan marketplace sebagai pemungut pajak. Pelaksanaan amanat UU HPP, kata dia, pertama-tama berlangsung dengan pemungutan pajak oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kemudian di layanan teknologi finansial (fintech), dan perdagangan aset kripto. Dan hasil yang didapatkan dinilai positif.
"Pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Yon mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan momentum yang tepat untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak. Namun, hingga saat ini belum ditentukan jenis pajak yang akan dipungut, apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi online di e-commerce lokal.
"Masih kami coba siapkan konsepnya, kira-kira nanti ya, mungkin masih perlu pertimbangan lah. Karena ini kan tentu masih perlu didiskusikan, tidak hanya internal Ditjen Pajak, tentu kami nanti diskusi karena ini policy kan, kita berbicara dulu dengan berbagai stakeholder yang terkait," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pihaknya akan berdialog dengan sejumlah stakeholders perusahaan e-commerce di tanah air mengenai peluang dan teknis pemungutan pajak.
"Jadi sekarang baru dalam tahap diskusi untuk bagaimana Pasal 32A kami implementasikan," tutur dia.
ADVERTISEMENT