DJP Catat 54 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini sudah ada 54 juta data NIK padan dengan data NPWP," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa Rabu (22/3).
Lebih lanjut, Suryo meminta masyarakat yang belum melakukan pemadanan data, untuk segera melakukan updating secara online melalui laman resmi DJP. Bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP yang lama. Kemudian melakukan updating.
"Supaya pelaksanaannya nanti ke depan nggak perlu kita mengingat NPWP lagi tetapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan," terang dia.
Suryo menegaskan, NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format baru yakni NIK.
ADVERTISEMENT