DJP Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II: Jangan Ragu, Bukan Jebakan!

30 Juni 2022 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan, masih banyak wajib pajak yang ragu untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pasalnya, muncul isu bila program pengungkapan harta ini adalah 'Jebakan Batman'.
ADVERTISEMENT
"Masalah yang mengemuka ini banyak ya wajib pajak itu ragu. Jadi ada keragu-raguan ikut PPS atau tidak. Mereka takut. Banyak yang bilang ini seperti Jebakan Batman, bukan gitu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam Last Call Pengungkapan Pajak Sukarela PPS, Kamis (30/6).
Neil menjelaskan, isu yang terjadi di masyarakat tersebut adalah hoaks. Dia menegaskan, pihaknya akan menagih pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika harta yang diungkapkan ternyata menambah penghasilan atau kekayaan pemiliknya, maka wajar saja akan terkena pajak di kemudian hari.
"Mereka banyak berpikir begini, ini nanti data hartanya dikenakan pajak terus dan sebagainya. Padahal kan selama harta itu menghasilkan ya memang ada konsekuensi PPh (Pajak Penghasilan) lagi. Ketika dia bayar sekarang hartanya, dan dia tak hasilkan apa-apa ya ini enggak kena," tutur Neil.
ADVERTISEMENT
Menurut Neil, banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh wajib pajak ketika mengikuti program tax amnesty jilid II. "Lebih baik ikut PPS daripada kena denda pajak pada harta yang masih ditutup-tutupi. Tarif pajak yang dikenakan di PPS lebih murah daripada tarif normal," imbuh Neil.
Adapun berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga pukul 08.00 program Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan. Pemerintah sudah mengantongi pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 54,2 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 532,4 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 458,1 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 20,2 triliun.
ADVERTISEMENT