DMO CPO Perlu Dicabut Tahun Depan? Ini Respons GAPKI

5 November 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono. Foto: Dok. GAPKI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono. Foto: Dok. GAPKI
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengungkapkan, industri sawit harus kompetitif hadapi situasi apa pun. Pengusaha sawit perlu menguatkan pasar domestik, karena hal ini menjadi penyebab volatilitas harga minyak sawit.
ADVERTISEMENT
Joko mengeklaim produksi minyak sawit Indonesia masih surplus, sehingga ekspor masih kompetitif sehingga memberikan dampak ekonomi maksimal. Ia menilai paling ideal adalah kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation) atau DMO tidak diberlakukan.
Untuk menetapkan kebijakan DMO di tahun depan, lanjut Joko, ia menyarankan pemerintah untuk menetapkan kebutuhan domestik secara persis. Saat ini belum ada angka kepastian berapa jumlah kebutuhan domestik minyak sawit di Indonesia.
"Yang pertama berangkat dari kebutuhan minyak untuk masyarakat kelompok tentu harus akurat dulu. Misalnya kebutuhan 2,6 juta setahun ternyata tidak habis," sambungnya.
Joko menekankan, jangan sampai kebutuhan CPO dari dalam negeri dari DMO sebesar 300 ribu ton dipatuhi oleh perusahan sawit, namun izin ekspor tidak keluar.
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk. Foto: ANTARA FOTO/ Akbar Tado
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan belum berencana menghapus kebijakan DMO CPO. Ia menganggap kebijakan tersebut saat ini masih dibutuhkan oleh masyarakat khususnya dalam pengendalian harga minyak goreng.
ADVERTISEMENT
"Tidak, DMO perlu terus, masih ada," kata Zulhas di Menara BNI, Kamis (20/10).
Zulhas menjelaskan kebijakan DMO akan diatur lebih lanjut mengenai penerapannya, sehingga menegaskan aturan ini harus tetap ada sejauh ini.
"Tidak (dihapus), diatur," ungkap Zulhas.

Ombudsman Minta DMO Minyak Goreng Dicabut

Ombudsman RI telah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) investigasi atas perkara sendiri tentang dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi minyak goreng.
Dari laporan akhir hasil investigasi tersebut, Ombudsman RI menetapkan sejumlah tindakan korektif kepada pemerintah untuk perbaikan tata kelola minyak goreng di dalam negeri. Salah satu poinnya adalah meminta Kementerian Perdagangan mencabut aturan DMO.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pencabutan DMO tersebut yang paling penting dari tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI. Adapun sebelumnya permintaan pencabutan DMO sudah disuarakan oleh asosiasi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kan Ombudsman yang meminta, jadi mereka harus melakukan itu. Jadi Kementerian Perdagangan harus segera mencabut DMO," imbuh Yeka kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (13/9).
Yeka meragukan soal kekhawatiran pasokan minyak goreng akan langka ketika DMO dicabut. Menurutnya, ada instrumen lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri aman yaitu dengan melibatkan perusahaan BUMN.
Pelepasan pendistribusian MINYAKITA oleh ID FOOD disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Sabtu (24/9/2022). Foto: Dok. ID FOOD
Yeka mengatakan, Ombudsman RI menilai bahwa aturan DMO yang berlaku saat ini berdampak pada terhambatnya proses penerbitan persetujuan ekspor bagi pelaku usaha. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap kebijakan DMO.
Yeka menjelaskan, tindakan korektif ini diberikan waktu 60 hari kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola, termasuk mencabut DMO ini. Apabila itu tidak dilakukan, Ombudsman akan menjatuhkan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi tersebut, jelas Yeka, akan dikeluarkan oleh semua pimpinan Ombudsman, dan rekomendasi tersebut bersifat wajib. Sementara tindakan korektif yang diberikan waktu 60 hari ini sifatnya masih lebih fleksibel.
Adapun bila hingga 60 hari nanti belum ada tindak lanjut atas tindakan korektif tersebut, Yeka mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Presiden Jokowi.