Dokter Tirta Soroti Syarat ke Mal harus Vaksin: Jangan Jadi Kartu Sakti

11 Agustus 2021 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr Tirta di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dr Tirta di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter Tirta aktif menyoroti aturan bukti vaksinasi atau swab untuk bisa masuk ke mal. Menurutnya, aturan itu tak adil bagi mereka yang tak bisa divaksin saat ini dengan alasan kesehatan. Jika alasannya bisa diganti dengan bukti swab antigen atau PCR, aturan ini juga dinilai menyulitkan.
ADVERTISEMENT
"Yang terhormat @kemenkes_ri dan pak @luhut.pandjaitan , terimakasih atas kebijakan anda, saya hormat. Tapi dengan mewajibkan ke mal, restoran harus bawa sertifikat vaksin, Anda enggak pikirkan risikonya? Saya cerita sedikit fakta di lapangan, betapa susahnya birokrasi sertifikat ini," ujar dr Tirta dikutip dari Instagram miliknya, Rabu (11/8).
Dalam unggahan Instagram pribadinya, dr Tirta menunjukkan beberapa screenshoot percakapannya dengan sejumlah pasien. Ada pasien yang memang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Juga ada pasien yang mengaku tak mampu membayar swab, yang bekerja sebagai kuli bangunan.
"Apa enggak kasihan sama pasien saya? Slide 2, kuli bangunan, lagi perawatan TB tulang? Anda punya solusi? Sementara dia enggak ada duit buat swab? Akhirnya saya yang urus, agar dia bisa divaksin," tuturnya.
Suasana mal Kuningan City saat pandemi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurutnya pemerintah harus membuat aturan yang adil bagi mereka yang memang belum bisa divaksin untuk saat ini. Dia menilai tak tepat menjadikan kartu vaksin sebagai kartu sakti di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
"Tolong, perjuangkan juga hak pasien pasien yang belum bisa divaksin! Mereka juga enggak mau diribetin gini. Jangan orang sehat terus dipikirkan. Pikirkan orang-orang yang enggak bisa divaksin, masa disuruh minta surat dari spesialis, dari instansi kesehatan hanya cuma buat masuk mal," kata dia.
"Vaksin penting! Memang. Tapi jangan digeser digunakan untuk syarat kemana-mana jadi seakan-akan kartu sakti. Vaksin melindungi dari rIsiko kematian, tapi tidak mencegah penularan kawan. Jangan jadikan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Wijaya, mengatakan syarat bukti vaksin untuk masuk ke mal bisa diganti dengan bukti swab atau PCR. Bagi warga tak mampu, bisa dilakukan di puskesmas.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan kesehatan harus membawa surat keterangan dokter dan bukti hasil tes antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif," kata Alphonzus saat dihubungi kumparan.
"Bagi yang tidak mampu pemerintah menyediakan tes antigen secara gratis di puskesmas-puskesmas," tutupnya.