Dorong Pemulihan Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,25 Persen

24 Februari 2021 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id
ADVERTISEMENT
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point) serta menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis point).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25 persen dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75 persen. Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen.
“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (24/2).
Didik menjelaskan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan. Kemudian, kondisi dan prospek likuiditas perbankan juga dinilai relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
ADVERTISEMENT
"LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan,” ujarnya.
Nasabah bertransaksi di Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah). Foto: Bank Syariah Mandiri
Selain itu LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil.
Didik menyampaikan LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan aturan yang berlaku, Didik mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku.
“Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS,” ujarnya.